Seoul (KABARIN) - Pemerintah Korea Selatan mulai memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk membantu pekerjaan aparatur sipil negara. Mulai Selasa (14/7), negara tersebut akan menguji coba layanan "sekretaris hukum" berbasis AI yang dirancang untuk menjadi referensi saat pejabat pemerintah menelaah aturan hukum dalam penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan.
Menurut Kementerian Legislasi Pemerintah Korea Selatan, sistem AI ini dibekali sekitar 240 ribu data yang mencakup undang-undang, peraturan, hingga preseden pengadilan. Dengan basis data tersebut, layanan ini mampu menjawab berbagai pertanyaan hukum yang diajukan oleh aparatur pemerintah secara lebih cepat.
Pengembangan layanan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Legislasi Pemerintah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Sains Korea Selatan.
Sistem tersebut menggunakan model dasar AI yang dikembangkan di dalam negeri. Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa jawaban yang dihasilkan AI hanya berfungsi sebagai referensi awal dan tidak dapat dijadikan sebagai keputusan atau penilaian hukum yang bersifat final.
Pemerintah berharap kehadiran teknologi ini dapat membantu mempercepat proses kerja birokrasi, terutama dalam menangani persoalan hukum yang kerap menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan publik.
Menteri Legislasi Pemerintah Cho Won-cheol menilai bahwa penafsiran dan penerapan hukum merupakan salah satu tugas paling menantang dalam pelayanan publik karena membutuhkan pemahaman dan keahlian yang mendalam.
"Layanan sekretaris AI ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja para aparatur pemerintah secara signifikan," ujar Cho.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026